Rabu, 01 Mei 2013

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang



Uang, Bank, dan Penciptaan Uang

(Resume Kelompok 6)

                               Uang, Bank, dan Penciptaan Uang


1.      Pengertian Uang

       Uang adalah alat pembayaran untuk transaksi perekonomian yang digunakan di suatu negara. Di setiap negara mempunyai mata uang yang berbeda beda, negara satu dengan negara yang lain mempunyai nilai mata uang yang berbeda sesuai dengan tingkat perekonomian di suatu negara, Untuk di Indonesia mata uang yang digunakan adalah rupiah.

 2.      Jenis-jenis uang

a.    Uang kartal, adalah uang yang digunakan sebagai alat bayar yang sah yang dapat digunakan oleh masyarakat sehari-hari untuk melakukan transaksi jual beli. Contoh dari uang kartal yaitu uang logam dan uang kertas.

b.   Uang giral, adalah uang yang ada dimasyarakat dalam bentuk simpanan dan dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan. Contoh dari uang giral yaitu saldo, tabungan dan lain-lain.

3.   Menurut nilainya, uang dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :

a.       Uang penuh 

Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.

b.      Uang tanda
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

4.      Pengertian Bank
           
 Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

5.      Fungsi Bank

       Fungsi dari bank yaitu untuk menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Sebaiknya jika kita mempunyai uang yang berlebih sebaiknya disimpan dibank karena ada keuntungan yang akan kita dapatkan, seperti:

 1. Keamanannya :
Uang kita akan dijamin aman bila kita menabungnya ke salah satu bank di Indonesia. Segi aman ini bisa dilihat karena kita tidak perlu menyimpannya dalam rumah kita.

2. Tambahan Keuntungan :
Kemungkinan mendapatkan bonus-bonus(undian) dari bank tersebut karena kita selalu menambahkan saldo pada tabungan kita.

6.    Jenis-Jenis Bank

a.       Bank Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang bertugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, dan lain-lain.

b.      Bank Umum, menurut undang-undang no 10 tahun 1998 bank umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

7.    Penciptaan Uang

        Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Dalam menciptakan uang sudah ada batas yang harus dibuat agar tidak terjadi inflasi dan merosotnya nilai mata uang dinegara lain, dizaman yang sudah kacau ini kita harus cermat dan teliti memilih uang palsu dan aseli, kita harus bisa membedakannya, karna penyebaran uang palsu sudah sangat merajalela, tips membedakan uang asli dengan yang palsu sebagai berikut:

 Langkah cara 3d tersebut ialah :


1. Dilihat
Lihatlah uang yang anda miliki, apakah warnanya pudar, kusam, pucat, luntur, patah-patah, atau masalah lainnya.biasanya uang-uang besar memiliki gambar danwarna yang mencolok.

2. Diraba
Usaplah uang tersebut apakah uang itu terasa kasar atau lembut. Uang yang asli biasanya agak kaku dan tebal bahan kertasnya.

3. Diterawang / Ditrawang
Langkah yang terakhir adalah menerawangkannya ke sumber cahaya kuat seperti matahari dan lampu. Setelah diterawang disitu akan terlihat terdapat tanda mata air apakah dalam kondisi baik atau tidak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar