PROFESI, TATA LAKU & ETIKA
BERPROFESI DIBIDANG TI,
CIRI-CIRI PROFESIONALISME DAN KODE
ETIK PROFESIONAL,
JENIS-JENIS ANCAMAN MELALUI IT.
Pengertian
Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,
teknik desainer,
tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran
untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Ciri-ciri Profesi, yaitu adanya:
1
. Standar unjuk kerja
2
. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi
tersebut dengan standar kualitas akademik yang
bertanggung jawab
3
. Organisasi profesi
4
. Etika dan kode etik profesi
5
. Sistem imbalan
6
. Pengkuan masyarakat
Cara-cara
menggambarkan profesi dan profesionalisme seperti di atas dikenal sebagai
pendekatan taksonomis atau pendekatan kecirian (trait approach).
Pendekatan ini muncul sebelum tahun 1960an, dan terutama dipengaruhi oleh
tulisan Albert Flexner (1915). Konsentrasinya adalah pada penemuan ciri-ciri,
klasifikasi, atau taksonomi profesionalisme. Di dalam perkembangannya,
pendekatan taksonomis ini kemudian juga menekankan pada aspek fungsi, tugas dan
kewajiban sebuah profesi di dalam masyarakatnya, sehingga dikenal sebagai
pendekatan fungsional yang amat cocok dengan aliran fungsionalisme Talcot
Parsons.
Kelemahan dari pendekatan
taksonomis-fungsional ini adalah karena menganggap bahwa sebuah profesi sudah
ada begitu saja dan bersifat “dari sananya” alias terberi (given).
Pendekatan ini kemudian dikoreksi oleh Wilensky (1964) yang tidak hanya
berkonsentrasi pada ciri-ciri profesionalisme, tetapi juga pada bagaimana
proses terbentuknya profesionalisme itu. Pendekatan oleh Wilensky ini dikenal
juga dengan nama pendekatan proses. Berdasarkan pendapat Wilensky, isyu
profesionalisme harus dibahas dari segi proses pertumbuhan profesi yang
bersangkutan. Menurut Wilensky, proses pertumbuhan profesi dimulai dari upaya
memastikan batasan tentang suatu pekerjaan tertentu yang memerlukan orang-orang
dengan keahlian khusus. Orang-orang ini akan diterima sebagai kelompok
eksklusif yang dipercaya melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakatnya.
Dalam tahap awal ini, mungkin saja penerimaan masyarakat itu masih bersifat
informal. Proses selanjutnya adalah upaya memperkuat pondasi kekhususan
keahlian dengan ilmu pengetahuan. Dari sini lahirlah hubungan antara kelompok
profesi dengan perguruan tinggi. Selanjutnya, ketika anggota kelompok
profesional ini semakin besar, mulailah upaya membentuk organisasi yang semakin
mengokohkan eksklusivisme dan membentuk landasan legal bagi profesi yang
bersangkutan. Biasanya, bersamaan dengan pembentukan organisasi ini, terbentuk
pula kode etik dan kode perilaku (code of conduct). Pendekatan proses
lebih memperjelas profesionalisme sebagai sesuatu yang berkembang, bukan “sudah
dari sananya”. Namun analisa terhadap proses kelahiran sebuah profesi
sebagaimana dilakukan Wilensky sebenarnya masih memiliki kekurangan. Pendekatan
ini seringkali mengabaikan konteks lingkungan sosial, politik, dan budaya di
tempat sebuah profesi berkembang.
Ciri Khas
Profesi
Profesi memiliki
ciri khas diantaranya adalah :
· Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dan jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas
· Suatu
teknik intelektual
· Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
· Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
· Beberpa
standard an pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
· Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
· Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan
kualitas komunikasi yang tinggi antara anggotanya
· Pengakuan
sebagai profesi
· Perhatian
yang professional.
Tata Laku
Profesi
Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi profesional, untuk
berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang
membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.
Kaidah tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan
yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur
seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya
memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat.
Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek
berprofesi.
Etika Berprofesi
di Bidang IT
Etika
berprofesi di bidang teknologi informasi dimana pemrograman komputer
membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur
berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer
internasional. Tujuan adanya kode etik profesi adalah prinsip-prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini
disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Kode etik seorang
programmer adalah sebagai berikut :
·
Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
· Seorang programmer tidak boleh menulis
kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
· Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja
· Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
· Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
· Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
· Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
· Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain
· Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
· Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan
· Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
· Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
· Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
· Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada
umumnya, programmer harus mematuhi Golden Rule yaitu "Memperlakukan orang
lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan". Jika semua yang bekerja
dibidang IT mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.
Pengertian
Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang
membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Fungsi Etika
:
1. Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
2. Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3. Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1.
Kebutuhan Individu
2.
Tidak Ada Pedoman
3.
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan
Tak Dikoreksi
· Lingkungan
Yang Tidak Etis
· Perilaku
Dari Komunitas
PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing
Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme
adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti:
bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan
latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian
dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling
berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme
manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang
layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan
hidupnya.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
1. Memiliki
keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan
dengan bidang tadi.
2. Memiliki
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3. Memiliki
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Memiliki
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
KODE ETIK
PROFESI
Kode etik profesi dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis dalam melakukan sebuah
kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma
yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat. Norma-norma
tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana
mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik, profesi juga terdapat
larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat
atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. tidak hanya itu,
kode etik profesi pun, berisi tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya
dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik
profesi berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan.
Berdasarkan
jenis aktivitasnya cybercrime dapat dikelompokan, yaitu:
a. Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam
database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyberterrorism.
e. Offense against Intellectual
Property(hijacking)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
f. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
g. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
h. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit
orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non
materil. Kejahatan ini muncul seiringa
dengan perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang
transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
i. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai
teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
j. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.
Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di
Indonesia, hl itu terjadi , seperti pada kasus mustika-ratu.com
k. Cyber Terorism.
Suatu tindakan cyber termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk cracking ke
situs pemerintahan atau militer. Teroris dapat memanfaatkan teknologi informasi
untuk berkomunikasi relatif lebih aman,contoh kasus cyber terorism sebagai
berikut:
• Ramzi Yousef, dengan penyerangan
pertama ke gedung WTC, diketahui
menyimpan detail serangan dalam file yang dienskripsi dilaptopnya.
• Osama Bin Laden, diketahui
menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club
Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke
Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut
dirinya DoctorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing
atau mengubah isi halaman web denga propaganda anti-American, anti-Israeli dan
pro Bin Laden.
2. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
kegiatannya
Berdasarkan motif kegiatan yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a. Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminalitas
Kejahatan yang murni merupakan
tindakan kriminalitas merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif
kriminalitas.kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet sebagai sarana
kejahatan.
b. Cybercrime sebgai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yag
masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukanapakah itu merupakan
tindakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatan terkadang bukan untuk
kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
3. Jenis-jenis cyber berdasarkan sasaran
kejahatannya
Berdasarkan sasaran kejahatannya,
cybercrime dapat dikelompokan menjadi beberapa katagori seperti berikut ini:
a. Cybercrime yang menyerang induvidu
(against person)
Jenis kegiatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain:
1) Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2) Cybertalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai
teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
3) Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, probing,
port scanning.
b. Cybercrime meyerang hak milik (Against
Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis
ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber.
Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime menyerang pemerintahan
(Against Governent)
Cybercrime Againts Goverment
dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan
tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah
termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
2.2. Penanggulangan Cybercrime
Cybercrime merupakan satu tindakan
yang merugikan orang seseorang atau instansi yang berkaitan dan pengguna
fasilitasdengan sistem informasi yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya
sendiri atau orang lain, sehingga cybercrime ini termasuk dalam tindak
kejahatan sehingga diatur dalam Undang-undang no 11 tahun 2008, tentang
informasi dan transaksi elektroik.kejahatan ini harus diwaspadai karena
kejahatan ini berbeda dengan kejahatan lainnya. Cybercrime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas tritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antar
pelaku dengan korban kejahatan.Sehingga bisa dipastikan dengan dengan global
internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet akan terkena imbas
perkembangan cybercrime ini.
Berikut adalah beberapa hal yang
dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut:
a. Mengamankan sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan
oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime
adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer.
Namun kesadaran masyarakat dalam
tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey
yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525
responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah
sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki
seseorang yang tidak diinginkan.
b. Penganggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan
untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and
Development(OECD) telah membuat guidlinesbagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengann computer-related crime.Dimana pada tahun 1986 OECD
mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul
Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil
survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta
rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari
berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan
global action dalam penanggulangnnya.
Menurut OECD, beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
• Melakukan moderenisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
• Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
• Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
• Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut.
• Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties.
c. Perlunya cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat
pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat
diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia
maya saat ini.
d.
Perlunya dukungan lembaga
khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik
negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya
penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and
Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department
of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Sumber:
http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar